![]() |
Sumber: google.com |
Jefri Nichol baru saja ditangkap atas kasus kepemilikan
narkoba berjeniskan ganja di kediamannya kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin
(22/7/2019) pada pukul 22.30 WIB malam.
Dari pantauan AKURAT.CO, sudah bolak-balik sampai tiga kali,
ibunda Jefri Nichol, Junita Eka Putri mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Junita datang bersama Aris Marasabessy selaku kuasa hukumnya. Sampai pada pukul
00.24 WIB, Rabu (24/7) Junita masih tetap berada dikantor polisi.
Namun sayang, polisi belum juga mengizinkan Junita untuk
bertemu Jefri Nichol.
"Ini kami belum bisa masuk. Dari tadi bolak - balik
belum dapat izin dari polisi untuk ketemu," ujar Aris Marasabessy saat
ditemui di Polres Metro, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Kendati demikian, Aris pun belum mau berkomentar mengenai
kasus yang menjerat nama Jefri Nichol.
"Nanti. Nanti saja. Belum ada perkembangannya
lagi," jelasnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Djafar
mengatakan dalam penangkapan, polisi mendapati barang bukti berupa ganja
seberat 6,01 gram
"Berupa ganja dan saat ini masih pengembangan. Yang
jelas kita sudah menemukan kepemilikan dari barang tersebut seberat 6,01
gram," tutupnya.
Sumber: akurat.co