![]() |
Sumber: Google |
MAKI yang
merupakan singkatan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dan
memiliki anggota bernama Boyamin Saiman, anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang
Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, sudah datangi KPK untuk
menyerahkan dokumen atau data baru untuk
kasus Bank Century.
"Pada
rabu siang, kami sudah datangi KPK untuk menyerahkan dokumen bukti untuk kasus
Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.
Bukti
tersebut sudah diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk
memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat
Jakarta Pusat.
MAKI ingin
mempraperadilankan KPK kembali dikarenakan putusan Praperadilan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menentukan memerintahkan
termohon (KPK) agar segera melakukan perjalanan hukum yang selanjutnya dan
sesuai dengan peraturan hukum yang sudah di tentukan dan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku atas kasus korupsi yang terjadi pada Bank Century beberapa waktu
silam.
"Dalam
bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono,
Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan
atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau
Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan
dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Kenyataannya
sampai saat ini pun KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka
yang baru untuk kasus ini sehingga haruslah dibantu dengan KPK untuk melawan
perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber:
akurat.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar