Kamis, 29 November 2018

Misbakhun Dibebaskan Dari Kasusnya Karena MA Kabulkan PK

Add caption
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) kasus Misbakhun mengenai pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dinyatakan bebas.

"Putusannya sudah keluar 5 Juli 2012 lalu,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat 27 Juli 2012.

Menurutnya, ada dua terdakwa yang termasuk dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA. PK yang diajukan Misbakhun menurut keterangannya teregister di MA dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012.

Dan setelah Misbakhun masuk jeruji besi nama dia sudah memburuk menjadi Misbakhun korupsi menurut masyarakat dan Putusan yang di buat oleh MA tersebut bisa mengembalikan harkat dan martabat Misbakhun dan nama baiknya bisa dipulihkan seperti dahulu kalah.

Sebagai Komisaris PT Selalang Prima Internasional Misbakhun terjerat dalam perkara pemalsuan dokumen pencairan LC PT Selalang Prima International miliknya di Bank Century senilai USD22,5 juta. Karena kasus tersebut, Misbakhun kemudian diberhentikan dari keanggotaannya di DPR melalui proses pergantian antar-waktu (PAW).

Kasus Misbakhun korupsi ini dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada November 2010, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti telah memalsukan surat gadai sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Divonis satu tahun penjara. Misbakhun dihukum bersama Franky Ongkowardojo.

Tidak menerima dan puas dengan vonis itu, Misbakhun mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru mengganjar kasus Misbakhun di tambah menjadi dua tahun penjara. Sementara di tingkat kasasi, Dia  mengaku sangat tegar saat dipenjara dalam kasus korupsi . Apalagi, ketika keluarganya Misbakhun menerima semua itu. Karenanya, ia salut kepada anak dan istrinya. “Itu merupakan energi positif

Kejaksaan kemudian mengeksekusi putusan tersebut dan menetapkan Misbakhun sebagai narapidana. Dia menjalani hukuman selama dua tahun, mendapat remisi, hingga akhirnya mendapat pembebasan bersyarat.

Saat dihubungi, Misbakhun sangat merasa gembira atas vonis yang dialaminya akhirnya bebas. Baginya, vonis tersebut merupakan berkah Ramadan yang harus disyukuri. Menurut Misbakhun, putusan ini juga menjelaskan bahwa kasus ini semata kriminalisasi pihak-pihak yang tidak senang karena dia salah satu inisiator hak angket Century.

"Saya akan berkoordinasi dengan partai untuk langkah selanjutnya. Apakah nanti akan aktif lagi sebagai anggota DPR, itu saya serahkan pada keputusan partai," katanya.

Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq mengatakan, putusan PK MA itu membuka fakta ada politisasi. Sejak awal pihaknya yakin Misbakhun tidak korupsi.

"Yang paling penting bagi PKS, kasus hukum sudah jelas bahwa semua dakwaan Misbakhun korupsi sudah tidak terbukti.

Ini membenarkan sinyalemen sejak awal bahwa kasus Misbakhun  bentuk kriminalisasi terkait keterlibatannya sebagai inisiator hak angket Century,” ungkapnya.

Selasa, 20 November 2018

Kisah Misbakhun Yang Sempat Dituduh Dalang Kasus Century

Sumber: Google


Misbakhun waktu itu dinyatakan bersalah dan pernah ditangkap dan juga di vonis dipenjara selama 2 tahun pada tahun 2010 karena itulah yang membuat dirinya dikeluarkan dari keanggotaannya di DPR-RI.

Kasus Misbakhun itu mengenai pemakaian letter of credit (L/C) palsu yang membuat dirinya pernah dikeluarkan di bagian ke anggotaannya sebagai DPR-RI komisi III, dan atas tuduhan Misbakhun korupsi sebesar 22,5 juta USD itu ternyata sebuah kesalahan besar para penguasa saat itu

Penguasa pada jaman era pemerintahan SBY itu menurut Misbakhun sendiri bahwa Ia sangat cocok dituduh karena salah satu vokalis yang kritis di DPR dan dan juga seorang anggota inisiator Hak Angket Kasus Skandal Bank Century.

Misbakhun juga bisa menarik penguasa lingkar dalam, dan juga bisa menarik Wakil Presiden Beodiono untuk di interogasi oleh KPK. Jadi sangat cocok untuk dituduh atas sebuah kasus Century.

"Saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia."  ujar Misbakhun pertama kalinya di penjara.

Tetapi karena perjuangannya bersama dengan para kolega yang selalu mendukungnya, Misbakhun bisa dibebaskan dari penjara dan dinyatakan oleh MA bahwa kasus Misbakhun adalah kasus perdata bukan kasus pidana.

Tentunya masyarakat Indonesia pernah di buat heboh atas tuduhan Misbakhun korupsi ini hanyalah fiktif. hanyalah tuduhan semata karena kondisi anak bangsa yang sedang berada di kondisi kritis di kursi DPR dan cocok jadi sasaran untuk dituduh.

Walaupun sudah dikeluarkan dari keanggotannya di DPR, Misbakhun tetap melanjutkan jiwa politiknya. Hijrahnya Misbakhun dari PKS ke GOLKAR kemudian sekarang masih seorang anggota komisi XI DPR-RI.

Senin, 12 November 2018

Misbakhun Terbebas Dari Tuduhan Misbakhun Korupsi

Sumber: Google
Mukhamad Misbakhun yang merupakan anggota DPR RI teringat saat dirinya masih ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI atas sebuah tuduhan kasus Misbakhun korupsi terkait pemakaian Letter Of Credit palsu di Bank Century.

Akibat dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi itu, ia divonis bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan. Pada saat itu, dulu Misbakhun adalah Anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang aktif mendalami kasus yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia yaitu Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta para pejabat lainnya pada tahun 2008 itu.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, kasus Misbakhun korupsi yang membuat dirinya harus menjalani hukuman, tidak ada hubungannya dengan kasus Korupsi. Namun, kata dia, banyak masyarakat yang menganggap itu sebagai kasus yang disebabkan karena Misbakhun korupsi.

"Termasuk oleh SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Yusril, saat acara launching buku Misbakhun berjudul "Melawan Takluk", Senin (15/10) di Jakarta.

Menurut Yusril, motif politik dalam sebuah kasus Misbakhun korupsi sudah sangatlah jelas. Dia menilai, Misbakhun korupsi yang dituduhkan itu sangattidak jelas. Bahkan seorang komisaris perusahaan dituntut untuk bertanggungjawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” tambahnya.

Yusril juga menegaskan, harusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), untuk membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidaklah ada buktinya, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun. Hal itupun membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat ke posisi semula.

Di pengadilan tinggi, Misbakhun ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) kemudian membenarkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan adanya bukti baru yang diajukannya lewat Peninjauan Kembali (PK), akhirnya Mahkamah Agung (MA) membebaskannya secara murni dari semua tuduhannya itu.

Kini, Misbakhun yang dulunya pernah menjadi anggota Partai Keadilan Sejahteran dan pindah ke Partai Golkar telah memberikan pengalaman, kenangan dan pelajaran yang didapat saat mulai dipenjara. "Tiga tahun lalu, diperiode antara tanggal 26 sampai 27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia," ujarnya, Sabtu sore ini.

Misbakhun menegaskan, bahwa penjara itu membebaskan dirinya dari semua rasa takut akan hal-hal yang bersifat duniawi dan materi semata. "Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya.