![]() |
Add caption |
Mahkamah Agung (MA) telah
mengabulkan peninjauan kembali (PK) kasus
Misbakhun mengenai pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank
Century Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dinyatakan
bebas.
"Putusannya sudah keluar 5
Juli 2012 lalu,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur saat
dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat 27 Juli 2012.
Menurutnya, ada dua terdakwa yang
termasuk dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional
Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim
MA. PK yang diajukan Misbakhun
menurut keterangannya teregister di MA dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012.
Dan setelah Misbakhun masuk jeruji besi nama dia sudah memburuk menjadi Misbakhun korupsi menurut masyarakat
dan Putusan yang di buat oleh MA tersebut bisa mengembalikan harkat dan
martabat Misbakhun dan nama baiknya
bisa dipulihkan seperti dahulu kalah.
Sebagai Komisaris PT Selalang Prima
Internasional Misbakhun terjerat
dalam perkara pemalsuan dokumen pencairan LC PT Selalang Prima International
miliknya di Bank Century senilai USD22,5 juta. Karena kasus tersebut, Misbakhun kemudian diberhentikan dari
keanggotaannya di DPR melalui proses pergantian antar-waktu (PAW).
Kasus Misbakhun korupsi ini dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Pusat. Pada November 2010, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti telah
memalsukan surat gadai sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) jo
Pasal 55 ayat (1) KUHP. Divonis satu tahun penjara. Misbakhun dihukum bersama Franky Ongkowardojo.
Tidak menerima dan puas dengan
vonis itu, Misbakhun mengajukan
banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru mengganjar kasus Misbakhun di tambah menjadi dua
tahun penjara. Sementara di tingkat kasasi, Dia
mengaku sangat tegar saat dipenjara dalam kasus korupsi . Apalagi,
ketika keluarganya Misbakhun
menerima semua itu. Karenanya, ia salut kepada anak dan istrinya. “Itu
merupakan energi positif
Kejaksaan kemudian mengeksekusi
putusan tersebut dan menetapkan Misbakhun
sebagai narapidana. Dia menjalani hukuman selama dua tahun, mendapat remisi,
hingga akhirnya mendapat pembebasan bersyarat.
Saat dihubungi, Misbakhun sangat merasa gembira atas
vonis yang dialaminya akhirnya bebas. Baginya, vonis tersebut merupakan berkah
Ramadan yang harus disyukuri. Menurut Misbakhun,
putusan ini juga menjelaskan bahwa kasus ini semata kriminalisasi pihak-pihak
yang tidak senang karena dia salah satu inisiator hak angket Century.
"Saya akan berkoordinasi
dengan partai untuk langkah selanjutnya. Apakah nanti akan aktif lagi sebagai
anggota DPR, itu saya serahkan pada keputusan partai," katanya.
Wakil Sekretaris Jenderal PKS
Mahfudz Siddiq mengatakan, putusan PK MA itu membuka fakta ada politisasi.
Sejak awal pihaknya yakin Misbakhun tidak korupsi.
"Yang paling penting bagi PKS,
kasus hukum sudah jelas bahwa semua dakwaan Misbakhun korupsi sudah tidak terbukti.
Ini membenarkan sinyalemen sejak
awal bahwa kasus Misbakhun bentuk kriminalisasi terkait keterlibatannya
sebagai inisiator hak angket Century,” ungkapnya.