![]() |
Sumber: Google |
Misbakhun waktu itu dinyatakan bersalah dan
pernah ditangkap dan juga di vonis dipenjara selama 2 tahun pada tahun 2010
karena itulah yang membuat dirinya dikeluarkan dari keanggotaannya di DPR-RI.
Kasus Misbakhun itu mengenai pemakaian letter of
credit (L/C) palsu yang membuat dirinya pernah dikeluarkan di bagian ke
anggotaannya sebagai DPR-RI komisi III, dan atas tuduhan Misbakhun korupsi sebesar 22,5 juta USD itu ternyata sebuah
kesalahan besar para penguasa saat itu
Penguasa pada jaman era pemerintahan SBY itu menurut Misbakhun sendiri bahwa Ia sangat cocok
dituduh karena salah satu vokalis yang kritis di DPR dan dan juga seorang
anggota inisiator Hak Angket Kasus Skandal Bank Century.
Misbakhun juga bisa menarik penguasa lingkar
dalam, dan juga bisa menarik Wakil Presiden Beodiono untuk di interogasi oleh
KPK. Jadi sangat cocok untuk dituduh atas sebuah kasus Century.
"Saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di
penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara
yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan
manusia." ujar Misbakhun pertama kalinya di penjara.
Tetapi karena perjuangannya bersama dengan para kolega yang
selalu mendukungnya, Misbakhun bisa
dibebaskan dari penjara dan dinyatakan oleh MA bahwa kasus Misbakhun adalah kasus perdata bukan kasus pidana.
Tentunya masyarakat Indonesia pernah di buat heboh atas tuduhan
Misbakhun korupsi ini hanyalah
fiktif. hanyalah tuduhan semata karena kondisi anak bangsa yang sedang berada
di kondisi kritis di kursi DPR dan cocok jadi sasaran untuk dituduh.
Walaupun sudah dikeluarkan dari keanggotannya di DPR, Misbakhun tetap melanjutkan jiwa
politiknya. Hijrahnya Misbakhun dari
PKS ke GOLKAR kemudian sekarang masih seorang anggota komisi XI DPR-RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar