Kamis, 29 November 2018

Misbakhun Dibebaskan Dari Kasusnya Karena MA Kabulkan PK

Add caption
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) kasus Misbakhun mengenai pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dinyatakan bebas.

"Putusannya sudah keluar 5 Juli 2012 lalu,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat 27 Juli 2012.

Menurutnya, ada dua terdakwa yang termasuk dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA. PK yang diajukan Misbakhun menurut keterangannya teregister di MA dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012.

Dan setelah Misbakhun masuk jeruji besi nama dia sudah memburuk menjadi Misbakhun korupsi menurut masyarakat dan Putusan yang di buat oleh MA tersebut bisa mengembalikan harkat dan martabat Misbakhun dan nama baiknya bisa dipulihkan seperti dahulu kalah.

Sebagai Komisaris PT Selalang Prima Internasional Misbakhun terjerat dalam perkara pemalsuan dokumen pencairan LC PT Selalang Prima International miliknya di Bank Century senilai USD22,5 juta. Karena kasus tersebut, Misbakhun kemudian diberhentikan dari keanggotaannya di DPR melalui proses pergantian antar-waktu (PAW).

Kasus Misbakhun korupsi ini dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada November 2010, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti telah memalsukan surat gadai sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Divonis satu tahun penjara. Misbakhun dihukum bersama Franky Ongkowardojo.

Tidak menerima dan puas dengan vonis itu, Misbakhun mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru mengganjar kasus Misbakhun di tambah menjadi dua tahun penjara. Sementara di tingkat kasasi, Dia  mengaku sangat tegar saat dipenjara dalam kasus korupsi . Apalagi, ketika keluarganya Misbakhun menerima semua itu. Karenanya, ia salut kepada anak dan istrinya. “Itu merupakan energi positif

Kejaksaan kemudian mengeksekusi putusan tersebut dan menetapkan Misbakhun sebagai narapidana. Dia menjalani hukuman selama dua tahun, mendapat remisi, hingga akhirnya mendapat pembebasan bersyarat.

Saat dihubungi, Misbakhun sangat merasa gembira atas vonis yang dialaminya akhirnya bebas. Baginya, vonis tersebut merupakan berkah Ramadan yang harus disyukuri. Menurut Misbakhun, putusan ini juga menjelaskan bahwa kasus ini semata kriminalisasi pihak-pihak yang tidak senang karena dia salah satu inisiator hak angket Century.

"Saya akan berkoordinasi dengan partai untuk langkah selanjutnya. Apakah nanti akan aktif lagi sebagai anggota DPR, itu saya serahkan pada keputusan partai," katanya.

Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq mengatakan, putusan PK MA itu membuka fakta ada politisasi. Sejak awal pihaknya yakin Misbakhun tidak korupsi.

"Yang paling penting bagi PKS, kasus hukum sudah jelas bahwa semua dakwaan Misbakhun korupsi sudah tidak terbukti.

Ini membenarkan sinyalemen sejak awal bahwa kasus Misbakhun  bentuk kriminalisasi terkait keterlibatannya sebagai inisiator hak angket Century,” ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar