![]() |
Sumber: Google |
Mukhamad Misbakhun yang merupakan anggota DPR RI
teringat saat dirinya masih ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI atas
sebuah tuduhan kasus Misbakhun
korupsi terkait pemakaian Letter Of Credit palsu di Bank Century.
Akibat dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi itu, ia divonis bersalah dan dihukum setahun oleh
pengadilan. Pada saat itu, dulu Misbakhun
adalah Anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang aktif mendalami kasus
yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia yaitu Boediono dan Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta para pejabat lainnya pada tahun 2008 itu.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza
Mahendra, menegaskan, kasus Misbakhun
korupsi yang membuat dirinya harus menjalani hukuman, tidak ada hubungannya
dengan kasus Korupsi. Namun, kata dia, banyak masyarakat yang menganggap itu
sebagai kasus yang disebabkan karena Misbakhun
korupsi.
"Termasuk oleh SBY (Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono)," kata Yusril, saat acara launching buku Misbakhun berjudul "Melawan Takluk", Senin (15/10) di
Jakarta.
Menurut Yusril, motif politik dalam sebuah kasus Misbakhun korupsi sudah sangatlah
jelas. Dia menilai, Misbakhun korupsi
yang dituduhkan itu sangattidak jelas. Bahkan seorang komisaris perusahaan
dituntut untuk bertanggungjawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC,
komisaris dituduh ikut serta melakukan,” tambahnya.
Yusril juga menegaskan, harusnya putusan Peninjauan Kembali
(PK), untuk membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidaklah ada
buktinya, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun. Hal itupun membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat
ke posisi semula.
Di pengadilan tinggi, Misbakhun
ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) kemudian membenarkan
hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan adanya bukti baru yang diajukannya
lewat Peninjauan Kembali (PK), akhirnya Mahkamah Agung (MA) membebaskannya
secara murni dari semua tuduhannya itu.
Kini, Misbakhun
yang dulunya pernah menjadi anggota Partai Keadilan Sejahteran dan pindah ke
Partai Golkar telah memberikan pengalaman, kenangan dan pelajaran yang didapat
saat mulai dipenjara. "Tiga tahun lalu, diperiode antara tanggal 26 sampai
27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara.
Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah
membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia,"
ujarnya, Sabtu sore ini.
Misbakhun menegaskan, bahwa penjara itu
membebaskan dirinya dari semua rasa takut akan hal-hal yang bersifat duniawi
dan materi semata. "Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru,
membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah
mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar